KARANGPAWITAN – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menangkap seorang kakek berinisial AS (63). AS diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang merupakan anak tetangganya sendiri.
Tua bangka ini diringkus pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang sudah mengetahui aksi bejat pelaku.
Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anak perempuan berusia 13 tahun ini sudah terjadi beberapa kali di rumahnya di Kecamatan Leuwigoong.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban dengan mengiming-imingi imbalan. Setelah korban terpedaya, pelaku membawa masuk ke rumahnya.
“Jadi pelaku ini melancarkan aksinya di dalam rumahnya yang berdekatan dengan rumah korban. Aksinya ini sudah berulang kali,” ujar Maradona saat dihubungi melalui saluran teleponnya, Minggu (1/3).
Aksi bejat kakek cabul ini terungkap, kata dia, setelah aksinya saat sedang melakukan aksi cabul kepada korban kepergok oleh orang tua korban.
“Saat itu, orang tua korban langsung melaporkan aksi cabul tetangganya tersebut ke Polsek Leuwigoong kemudian dilimpah ke Polres,” terangnya.
Maradona menerangkan, adanya laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan kepada pelaku. Saat ditangkap di rumahnya, kakek cabul itu tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya.
Untuk saat ini, kata dia, kakek cabul ini sudah ditahan di Mapolres Garut dan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku akan diancam dengan hukuman penjara 15 tahun. (yna)