JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Dalam rangka pelaksanaan Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2023, Ombudsman melibatkan peran serta masyarakat dalam mengukur penyelengaara pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah.
Ombudsman menggunakan metode survei langsung kepada masyarakat di mana masyarakat dapat memberikan penilaian langsung terhadap layanan yang diterimanya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan bahwa masyarakat memiliki peran dalam mengawasi layanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Salah satu bentuk pengawasannya yakni dengan memberikan penilaian.
"Tahun ini, kami membutuhkan peran serta masyarakat untuk menilai pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara layanan yang ada di Provinsi Jambi," ujar Saiful, Senin, (24/7).
BACA JUGA:Berikut Khasiat yang Jarang Diketahui dari Buah Anggur
Dalam survei tersebut, masyarakat dapat memberikan penilaian sesuai dengan apa yang dialami secara pribadi. Survei ini nantinya akan menjadi salah satu bahan dari Ombudsman untuk menilai penyelenggara layanann pemerintah.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Abdul Rokhim mengatakan bahwa masyarakat dapat langsung memberikan penilaian terhadap pelayanan publik lewat barcode atau klik tautan ini bit.ly/maladministrasi2023 di gawai masing-masing.
BACA JUGA:Wow!! Ternyata Wortel Memiliki Khasiat dan Manfaat Bagi Kesehatan
"Kita akan bagikan ini di media sosial Ombudsman dan juga kita meminta OPD yang kami nilai untuk membagikannya. Kita mengharapkan partisipasi masyarakat," kata Rokhim.
Penilaian ini sendiri berlangsung dari Juli hingga Oktober 2023. "Ayo Masyarakat ikut memberikan penilaian. Agar pemerintah benar-benar serius dalam melaksanakan tugasnya," ujar Rokhim.