JEKTVNEWS.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pimpinan perusahaan money changer menjadi saksi berkenaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi persoalan pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Sambodo (RAT).
BACA JUGA:Begini Alasan Samurai Legendaris Kojiro Sasaki Muncul di Anime Record of Ragnarok
Saat ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama Ahmad Marzuki selaku pimpinan perusahaan money changer.
BACA JUGA:8 Manfaat Jamur Shiitake yang Perlu Diketahui, Salah Satunya Melindungi Ginjal
"Hari ini Kamis (20/7) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Kemudian, pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan juga mengagendakan memeriksa satu saksi lain atas nama Timothy Pieter Pribadi yang berprofesi wiraswasta.