Merangin – Keberadaan bahan bakar minyak yang diduga oplosan di Merangin semakin meresahkan. Bahkan sudah banyak kendaraan waga yang mogok setelah mengisi minyak di pedagang eceran.
Hal ini membuat Polres Merangin melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap dan mengamankan penjual minyak oplosan. Polres Merangin juga mengamankan ribuan liter minyak oplosan siap jual.
Kapolres Merangin AKBP Mokhamad Lutfi mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dari laporan masyarakat polisi berhasil mengungkap kasus pengoplosan minyak yang dilakukan di Talang Kawo Rt 29 Kelurahan Dusun Bangko.
Polisi menangkap pelaku bernama Iwan beserta barang bukti, 30 drum bensin, 4 drum minyak tanah, 3 drum solar, 27 galon solar, 34 galon bensin, 6 kaleng pewarna minyak dan alat pompa minyak. Berdasarkan keterangan pelaku minyak oplosan ini berasal dari aktifitas ilegal drilling yang berada di wilayah Sumatera Selatan. Sedangkan untuk pemasaran nya pelaku menjualnya ke semua wilayah di Merangin.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pelaku akan dijerat dengan undang-undang tentang migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.
“Dari tersangka kita amankan sebanyak 9 ton bahan bakar minyak dari berbagai jenis yang diduga oplosan. “ Ungkap AKBP Mokhamad Lutfi Kapolres Merangin.