Polres Merangin Amankan Belasan Kubik Kayu Tanpa Dokumen

Kamis 27-02-2020,22:19 WIB
Reporter : Rsp
Editor : Ra

Bangko,Merangin - Jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan 2 unit truk pengangkut kayu olahan jenis meranti batu tanpa dilengkapai dokumen resmi, belasan kubik kayu yang diduga milik PT. Jebus Maju tersebut di amankan Mapolres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.

Tertangkapnya 2 unit truk membawa kayu tanpa dokumen ini berkat keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal loging, kemudian petugas melakukan penyisiran di temukan 2 unit truk yang saat itu sedang melintas dengan membawa veneer. Saat di periksa truk tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen kayu, sehingga 2 unit truk pembawa kayu tersebut di amankan petugas.

Seorang supir berhasil di tangkap sementara seorang sopir lainnya melarikan diri saat kendaraan nya di amankan polisi. Pelaku akan di jerat dengan undang-undang NO 18 tahun 2013 tentang perusakan hutan dengan ancaman 5 tahun penjara.

“ Kami mengamankan 2 unit truk yang diduga membawa hasil hutan tanpa izin, barang bukti yaitu dalam bentuk kayu olahan namun tidak di lengkapi dengan surat-surat.” Ungkap AKP Mokhamad Lutfi.

Tags :
Kategori :

Terkait