Kemendikbudristek Umumkan Syarat dan Cara Mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) 2023

Senin 10-07-2023,10:18 WIB
Reporter : Diana Hrp
Editor : Sandi

1. Pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dapat diakses melalui nisn.data.kemdikbud.go.id.

BACA JUGA:5 Orang Terkaya di Indonesia, Cek Disini

2. Siapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, rapor terakhir, KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW, dan surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.

3. Bawa seluruh berkas tersebut ke institusi pendidikan yang dituju.

4. Petugas di institusi pendidikan akan membantu dalam proses pendaftaran dan tunggu proses verifikasi.

Setelah melakukan pendaftaran, calon penerima Program Indonesia Pintar dapat memeriksa status pengajuannya secara online dengan langkah-langkah berikut:

BACA JUGA:Good Morning America Summer Concert, Jungkook Bawakan Single Seven

1. Kunjungi laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id.

2. Gulir layar ke bawah hingga menemukan fitur "Cari Penerima PIP".

3. Ketikkan NISN dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.

4. Masukkan hasil perhitungan yang muncul di layar.

5. Tekan tombol "Cek Penerima PIP".

BACA JUGA:5 Manfaat Bayam Bagi Kesehatan Serta Kandungan Nutrisinya

Dengan adanya Program Indonesia Pintar yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, diharapkan anak-anak dari keluarga tak mampu dan kelompok prioritas lainnya dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Para calon peserta diharapkan dapat memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan mengikuti proses pendaftaran dengan baik. Program ini akan memberikan dukungan yang penting dalam mewujudkan kesetaraan pendidikan bagi semua anak di Indonesia.

Kategori :

Terpopuler