UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker merupakan pengesahan dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker. Perppu Ciptaker ini diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022, kemudian disepakati oleh DPR untuk disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023.
BACA JUGA:Beruntung! Perempuan Asal Indonesia Ditunjuk Coldplay Saat Konser di Denmark
Perppu Ciptaker ini menggantikan UU Ciptaker sebelumnya, yaitu UU 11/2020, yang pada 25 November 2021 dinyatakan inkonstitusional oleh MK dengan syarat. MK memberikan waktu dua tahun bagi pembuat undang-undang untuk melakukan perbaikan, atau UU 11/2020 tentang Ciptaker dinyatakan inkonstitusional secara keseluruhan.
Dalam putusan tersebut, MK memberikan waktu kepada pembuat undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun setelah putusan dibacakan.