Bagikan Berita Penculikan di Facebook, Indra Chapel Diamankan Polisi

Jumat 21-02-2020,22:24 WIB
Reporter : Ihm
Editor : Ra

Bungo - Pihak Kepolisian Resor Bungo meringkus seorang pemilik akun facebook Indra Chapel, yang ternyata pemiliknya akun tersebut berinisial IG (29) warga dusun Pelayang Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan, pemilik akun berinisial IG alias Indra ini diduga mengunggah dan membagikan sebuah postingan di media sosial berisi informasi palsu atau hoax.

Dikatakan Kapolres anggota polisi juga mengamankan 1 unit ponsel pintar berisi 1 akun facebook atas nama Indra Chapel. Saat di introgasi pelaku mengakui bahwa dirinya telah mengunggah sebuah status di facebook pada hari minggu (16/2) pukul 22.00 WIB. Status nya berisikan berita penculikan yang ternyata berita bohong.

Pihak kepolisian Polres Bungo akan mendalami lebih lanjut terkait perkara ini. Untuk saat ini tersangka di sangkakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan hukuman penjara maksimal 10 Tahun.

“ Isu yang diberikan mas ini langsung kita telusuri, karena ini bisa meresahkan masyarakat. Mungkin beliau hanya mendapatkan informasi setengah-setengah namun langsung di upload oleh beliau. Tapi emang ada berita seorang wanita namun buka penculikan yang di upload oleh mas Indra. “ Ungkap AKBP Trisaksono Puspo Aji Kapolres Bungo.

Tersangka IG alias Indra meminta maaf kepada masyarakat atas unggahan yang meresahkan masyrakat Bungo, Indra mengaku hanya meneruskan informasi yang diproleh dari orang lain. Indra tetap meninjau lebih lanjut kebeneran informasi tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait