CIANJUR - EH alias Bibi (46), ibu rumah tangga warga Gang Jembar, Kelurahan Sayang, Cianjur, Jawa Barat diciduk Polsek Cianjur. EH diduga sebagai muncikari yang melakukan praktik prostitusi di rumah kontrakan di wilayah kota.
Rumah yang dikontrak tersangka sejak beberapa bulan terakhir dijadikan tempat prostitusi terselubung. Tamu yang datang dapat menyewa kamar dan PSK yang sudah tersedia tanpa harus menyewa kamar hotel.
Tarif untuk satu kali main, tersangka memasang tarif PSK mulai dari Rp100 ribu dengan sewa kamar mulai dari Rp30 ribu sampai Rp100 ribu. Warga yang resah dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut akhirnya melapor ke polisi.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHPidana tentang praktik pelacuran, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (antara/jpnn)