Bungo – Empat orang pekerja penambangan emas tanpa izin atau ilegal drilling di Kabupaten Bungo tidak berkutik saat ditangkap aparat Kepolisian Polres Bungo.
Keempat tersangka ditangkap pada Jum’at (14/2/2020) di jalan Lingkar Arah Bandar Udara Muara Bungo. Polisi menemukan ada 6 alat dompeng emas, namun ada hanya 1 alat yang tengah beroperasi dan terdapat beberapa orang pekerja. Sehingga dilakukan pengungkapan dan penangkapan.
Polisi menangkap tersangka berinisial HA (20), LN (23), HY (39), dan PR (21). Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji mengatakan, tersangka ditangkap di lokasi yang sama, saat tengah mengoperasikan mesin dompeng.
Keempat tersangka kemudian diamankan bersama barang bukti berupa 2 set mesin diesel, 1 set keong warna hijau, 1 set pompa air, 3 lembar karpet, ember, paralon, spiral, sebotol air raksa dan sebuah engkol. Selain itu polisi juga mengamankan 2 unit sepeda motor milik tersangka.
Keempat pekerja peti terancam pasal 158 Undang-undang RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah.
“ Pemilik lokasi yang telah kita ungkap akan kita selidiki. Di Bungo ada cukup banyak lokasi ilegal drilling seperti seputaran Teluk Lingkar dan lain sebagainya. Sepanjang tahun 2018 hingga 2020 ada sebanyak 48 unit alat yang sudah kita musnahkan. “ Ungkap AKBP Trisaksono Puspo Aji Kapolres Bungo.