Kota Jambi - Bejat begitulah perkataan yang patut di berikan kepada seorang ayah berinisial S, warga Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo kota Jambi.Pria yang telah menduda ini di tangkap polisi karena tega mencabuli anak kandung nya yang mengalami keterbelakangan mental.
Mirisnya pencabulan anak kandung ini terjadi,selama 3 tahun aksi bejat pelaku telah ratusan kali di lakukan tanpa ketahuan keluarganya sebab anaknya yang punya penyakit keterbelakangan mental ini tidak melaporkan aksi bejatnya kepada siapa pun.
Kepada penyidik ayah bejat ini mengaku tega mencabuli anaknya karena ditinggal mati istrinya, istrinya meninggal dunia sejak tahun 2017,kemudian pelaku melampiaskan nafsu bejat kepada anaknya sejak tahun 2018.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi Iptu Irwan mengatakan tersangka nekat melakukan aksi bejat nya tersebut di karenakan adanya kesempatan,hawanafsu tersangka timbul saat melihat anaknya sedang mandi dalam kasus ini polisi mengamankan beberapa barang bukti,yakni beberapa helai baju korban dan pelaku yang di gunakan saat terjadi aksi pencabulan.Tersangka terjerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
“ Ini masalah pencabulan anak di bawah umur,dimana peristiwa ini di awali dengan adanya laporan polisi yang di laporkan oleh kakek korban,dimana korban ini di setubuhi oleh bapak kandung nya sendiri.” Ungkap Iptu Irwan Wakasat reskrim polresta Jambi.