Sarolangun – Pencarian Narapidana bernama Sandit bin Juri yang kabur dari lapas kelas II B Sarolangun (9/1) yang lalu akhirnya berhasil ditangkap. Warga Desa Suka Damai Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun ini ditangkap di rumah nya setelah kabur selama 48 hari.
Diketahui pelaku pencurian ini kabur dari lapas akibat kelalaian pengawas lapas. Sandit kabur dengan membawa sepeda motor pengunjung dengan alasan ingin membeli minyak untuk mesin rumput.
Kalapas Kelas II B Sarolangun Irwan mengatakan, Sandit bin Juri berhasil diamankan senin malam (17/2/2020). Walaupun sempat melawan namun Sandit berhasil dibekuk dan telah dibawa ke lapas Sarolangun.
Narapidana yang terjerat kasus pencurian dengan kekerasan ini sedang menjalin masa hukuman selama 2 tahun dan ia di jadwalkan akan bebas pada akhir Februari 2020. Akan tetapi atas perbuatan nya ia terpaksa harus mendekam lebih lama di lapas. Irwan juga menjelaskan karena telah melanggar tata tertib, pihaknya akan mencabut hak yang dimiliki diantaranya membatalkan kebebasan bersyarat yang telah diusulkan.
“ Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran tata tertib melarikan diri terhadap hak-hak dia yang sudah kita usulkan, dan hak keluarga untuk berkunjung pun tidak kita kasih. “ Ungkap Irwan Kalapas Kelas II B Sarolangun.