Kota Jambi – Aparat Satreskrim Polsek Kota Baru mengamankan seorang sopir dan kernet nya dalam kasus penganiayaan terhadap seseorang petugas Dinas Perhubungan Kota Jambi. Tersangka bernama Rudi Arif dan seorang rekan nya Ahmad Barzuki.
Penangkapan kedua tersangaka atas laporan korban bernama Frid Frengki yang merupakan anggota Dinas Perhubungan Kota Jambi yang bertugas menarik uang retribusi di depan terminal truk. Saat ini Rudi selaku sopir truk merasa Dinas Perhubungan tidak adil dalam memungut setoran retribusi. Sehingga tersangka enggan membayar retribusi dan terjadi keributan. Tersangka kemudian menusukan tangan yang membuat korban terluka.
Kapolsek Kota Baru AKP Afrito mengatakan, awal nya kedua tersangka akan dilaporkan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Namun setelah dilakukan pemeriksaan tidak memenuhi unsur penganiayaan. Sebab korban masih bisa beraktifitas seperti biasa dan tidak mengalami luka berat. Korban hanya mengalami luka memar. Untuk itu tersangak dijerat dengan pasal 352 KUH Pidana dengan ancaman pidana 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 4.500.000 Rupiah.
“Kejadian malam tadi dimana peran dari kedua tersangka yaitu sopir dan kernet dari sebuah truk,jadi petugas dishub ini merasa telah dilakukan penganiayaan oleh nya.Barang bukti yang kita amankan 1 buah obeng.” Ujar AKP Afrito Kapolsek Kota Baru.