Nahkoda Kapal Diduga Putusin Jaringan Kabel Seluler Bawah Laut

Kamis 08-06-2023,18:03 WIB
Reporter : Sandi
Editor : Sandi

JEKTVNEWS.COM - Muhammad Taufik hasibuan harus menjalani sidang dan duduk di pesakitan pengadilan negeri kuala tungkal. Peristiwa bermula saat ia menahkodai sebuah kapal tungboat bermuatan batu bara dari kecamatan tungkal ulu menuju cilegon merak yang kemudian di tangkap dan ditahan pol airud Tanjung Jabung Barat karena di duga memutus jaringan kabel seluler bawah laut.

Penangkapan ini berawal ketika m taufik akan berlayar dari tungkal ulu menuju pelabuhan merak dengan kapal jenis tongbaot bermuatan batu bara. Namun saat masih berada di perairan pesisir timur sumatra kabupaten Tanjung Jabung Barat, kapal yang dinahkodainya diduga membuat kabel jaringan bawah laut milik perusahaan telekomunikasi nasional di kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi putus.

BACA JUGA:Keberangkatan Calon Jemaah Haji Wakil Wali Kota Jambi Maulana Lepas 491 Calon Jamaah Haji Asal Kota Jambi

Akibat peristiwa ini, M Taufik sudah lima bulan menjadi tahanan kejaksaan dan menjalani proses persidangan yang hingga saat ini sudah berlangsung sekitar sembilan kali persidangan. Bahkan saat dikonfirmasi oleh awak media, saat akan menuju mobil tahanan pada rabu, Muhammad Taufik hasibuan mengatakan ia merasa terzalimi dengan adanya perdilan tersebut karena ia tidak pernah melalukan hal yang di sangkakan kepada dirinya.

Sementara itu, awalid muhammad kuasa hukum M Taufik usai persidangan di pengadilan negeri Kuala Tungkal mengatakan. Dirinya tidak tahu klienya bersalah atau tidak karena klennya tidak pernah merasa melakukan tidakan yang mengkibatkan putusnya kabel bawah laut milik salah satu pt seluler.

Bahkan ia juga mengatakan bahwa kabel bawah laut milik pt trimitra itu sudah beberapa kali putus pada sambungannya. Semantara itu ahli pidana yang diajukan oleh penuntut umum di ruang sidang tidak pernah di hadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Saut Manurung sebagai agen perusahaan pelayaran sangat menyayangkan peristiwa tersebut hinggga masuk ke ranah hukum. Seharusnya prosesnya harus ke kasop lebih dahulu. Jika itu tidak selesai maka harus di lanjutkan ke mahkamah pelayaran.

BACA JUGA:BNN Provinsi Jambi Laksanakan Kegiatan Workshop Sosialisasi P4GN

Menurutnya, hal yang tidak terbukti dilakukan tidak harus di paksakan untuk disidik bahkan ia sebagai agen pelayan telah memintakan hal itu di selesaiakan di kesahbandaran dan otoritas pelabuhan. Iapun merasa heran kenapa kasus tersebut bisa di tarik oleh pihak kepolisian dan akhirnya bisa disidangkan di pengadilan.

Hingga saat ini muhammad taufik akan menunggu putusan sidang majelis hakim yang akan kembal di gelar di pengadilan negeri kuala tungkal pada jum'at 12 juni 2023 mendatang. (sr)

Kategori :