JEKTVNEWS.COM - Sebanyak 18.500 jemaah haji Indonesia telah sampai di Mekkah Al-Mukarramah. Sebagian dari jemaah haji Indonesia membutuhkan kursi roda saat menjalankan ibadahnya.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah Khalilurrahman, menghimbau kepada para jemaah haji Indonesia yang membutuhkan kursi roda untuk menggunakan jasa sewa kursi roda resmi yang disediakan petugas Masjidil Haram.
BACA JUGA:Menarik! 5 Fakta Tentang Es Krim dan Kesehatan
Hal ini diberitahukan olehnya lantaran adanya kejadian empat jemaah lansia yang menggunakan kursi roda dihentikan penjaga Masjidil Haram karena jasa pendorongnya ilegal. Hal itu terjadi saat mereka sedang tawaf, Minggu (4/6).
Tiba-tiba, ada penjaga Masjidil Haram yang mendatangi empat jemaah lansia asal Embarkasi Jakarta Pondok Gede. Sementara empat pendorong kursi roda yang tidak diketahui identitasnya itu langsung kabur meninggalkan jemaah. Akibatnya, keempat jemaah itu terdiam di atas kursi roda di lintasan thawaf.
BACA JUGA:Hari ke 13, Keberangkatan Jemaah Haji Masih Mengalami Keterlambatan
Petugas haji dari pelindungan jamaah kemudian berdiskusi dengan penjaga Masjidil Haram.
Diketahui, jemaah tersebut menggunakan jasa kursi roda ilegal. Keempat jemaah itu pun diizinkan melanjutkan tawaf menggunakan jasa kursi roda resmi yang disediakan Masjidil Haram.
”Jika menggunakan jasa yang tidak resmi, petugas masjid bisa menghentikan,” tutupnya.