Kota Jambi – Pasca diamankan Polsek Telanaipura, Jambi beberapa pekan yang lalu, 2 orang residivis pencurian sepeda motor atas nama Huseini warga Bajubang dan Midun warga Jelutung akan segera masuk ke persidangan.
Berkas kedua tersangka akan dilimpahkan tahap II ke Pengadilan Negeri Jambi. Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra mengatakan, dalam pemeriksaan pelaku mengelak telah melakukan pencurian sepeda motor. Sebab aksi pencurian dan muka tersebut telah terekam jelas kamera pengintai.
“ Untuk masalah ini masih di proses. Untuk persidangan masih di tahap II Pengadilan Negeri Jambi. “ Ungkap AKP Yumika Putra Kapolsek Telanaipura.
Kedua tersangka diamankan karena telah mencuri sepeda motor di parkiran rumah makan dapur m’riah Kelurahan Simpang Empat Sipin Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Pelaku ditangkap usai melarikan diri hingga ke Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari. Kini tersangka akan dikenakan pasal 36 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.