Warga Bungo Edarkan Sabu Di Warnet

Senin 10-02-2020,19:05 WIB

Bungo - Hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sebuah warnet di kota Muaro Bungo R (42) tahun warga pinang emas, Kelurahan Batang Bungo di tangkap Unit Reskrim Polsek Muaro Bungo. Waka polres bungo kompol Yuda pranata membenarkan pelaku hendak mentraksasikan narkoba di sebuah warnet di kota Muaro Bungo.

Mendapatkan informasi tersebut unit reskrim dari Polsek kota Muaro Bungo langsung bergerak cepat menuju ke lokasi. setelah tiba di lokasi TKP, Polisi menemukan pelaku dan di temukan 4 paket sabu siap edar.

Di sampaikan Waka Polres pelaku sudah memang menjadi target operasi dari unit Reskrim Polsek kota Muaro Bungo. Dari pemeriksaan pelaku mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba dan dari catatan kepolisian pelaku tidak memiliki riwayat tindak pidana lain.

Dalam hal ini Waka Polres Bungo, berharap kepada masyarakat Bungo untuk selalu memberikan informasi setiap gerak-gerik yang mencurigaan terhadap pengedaran narkoba di Kabupaten Bungo.

“ Ditemukan satu plastik bening dengan isi 4 paket sabu siap edar.” Ungkap Kompol Yudha Pranata Waka Polres Bungo.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat 1 juga pasal 112 ayat 1 undang-undang RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar 5 Miliar Rupiah.

Tags :
Kategori :

Terkait