6 Bulan Buron,Penipu Toke Sarang Walet Diringkus Polisi

Sabtu 08-02-2020,10:06 WIB
Reporter : Asr
Editor : RA

Kota Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kota Jambi berhasil menggungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai 300 juta rupiah lebih, polisi berhasil meringkus seorang tersangka berinisial SE alias AH.

Tersangka telah menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 bulan, SE di amankan petugas dikarenakan nekat melakukan penggelapan uang senilai 387 Juta Rupiah milik seorang toke sarang walet. Uang tersebut diperuntuk kan untuk mencari sarang walet di Provinsi Jambi namun hingga batas waktu telah ditentukan korban tidak kunjung mendapatkan sarang walet yang telah dijanjikan oleh tersangka.

Direktur kriminal dan umum Polda Jambi Pol Yuda Setiabudi mengatakan, tersangka dinyatakan bersalah akibat nekat melarikan uang milik korban. Sementara itu hingga saat ini petugas masih mendalami apakah masih ada korban yang lainnya. Tersangka terancam dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan, tersangka terancam 5 tahun kurungan penjara.

“Minggu ini kami melakukan penangkapan seseorang dengan inisial SE berkaitan dengan yang bersangkutan melakukan penipuan yang dapat merugikan senilai 380 juta. Penangkapan dan pengamanan dilakukan di wilayah Metro Politan Jakarta Raya khususnya di Polres Metro Jakarta Barat. “ Ungkap Direktur Kriminal dan Umum Polda Jambi.

Tags :
Kategori :

Terkait