Pria Pengangguran Nekat Edarkan Sabu

Jumat 07-02-2020,14:17 WIB
Reporter : Asr
Editor : RA

Kota Jambi – Doma Mahardika warga Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat di ringkus petugas Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Pria berusia (32) tahun ini ditangkap karena menjadi pengedar sabu di wilayah Tanjung Jabung Barat.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 68,32 gram narkoba jenis sabu. Penyidik tersangka Doma Mahardika mengaku baru pertama kali menjual narkoba, Doma mengaku narkoba tersebut didapat dari salah seorang temannya yang membaerikan secara cuma-Cuma untuk diperjual belikan, ia mengaku tergiur menjual narkoba karna tidak memiliki perkerjaan.

Kasubdit II Direktorat Resense Narkoba Kota Jambi Kompol Harrifinal menggatakan tersangka pernah menjalani proses rehabilitas narkoba di TasiKmalaya tepatnya di Inaba namun setelah keluar tersangka justru kembali menjalankan aktifitasnya menjadi pengedar sabu.

Bersama tersangka poisi mengamankan barang bukti lainnya seperti handphone dan sejumlah uang, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UUD No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Tags :
Kategori :

Terkait