Sarolangun- Bawaslu Kabupaten Sarolangun telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang ASN di lingkup Pemerintah kabupaten Sarolangun. 4 orang tersebut di duga telah melakukan pelanggaran kode etik, dugaan pelanggaran tersebut yakni ada nya postingan arah dukungan kandidat di media sosial.
Komisioner Bawaslu Sarolangun Mudrika mengatakan, saat ini kasus tengah di proses, Selain empat orang tersebut pihaknya akan memanggil 5 orang ASN yang diduga mempunyai kasus yang serupa. Menarik nya dari total 9 orang ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik ASN, 4 orang di antaranya merupakan Kepala Dinas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Hanya saja Bawaslu lebih memilih merahasiakan identitas Kepala Dinas tersebut. Netralitas ASN menjadi kasus perdana yang ditangani oleh Bawaslu di Jambi. Usai Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kota Sungai Penuh menangani kasus netralitas ASN. Kali ini giliran Bawaslu Kabupaten Sarolangun menangani kasus yang serupa.