Bungo – Tim satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil membekuk 5 penyalahguna narkotika jenis sabu. Seorang diantaranya perempuan asal Aceh berinisial CPW, perempuan berusia 29 tahun ini tidak berkutik saat di periksa Tim Satreskrim Narkoba Polres Bungo.
Sebab polisi menemukan sabu yang di simpan di dalam bra yang ia kenakan. Tidak hanya tersangka CPW, polisi juga meringkus seorang laki-laki berinisial AR (35). Kedua tersangka diamankan saat transaksi barang haram tersebut di perbatasan Jambi-Sumatra Barat tepat nya di dusun Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo. Kedua nya di ringkus pada Minggu (2/2/2020) sekira pukul 17.30.
Wakapolres Bungo Kompol Yudha Pranata saat konferensi pers mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang di proleh dari masyarakat, bahwa ada seorang perempuan yang membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Muara Bungo.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sabu-sabu seberat 100 gram, 1 buah plastik klip besar yang berisi kristal bening yang dibungkus dengan kain motif kotak-kotak. Kemudian 2 unit handphone, 1 buah bra berwarna pink, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar 240 ribu rupiah. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
“Kita lakukan penangkapan terhadap beberapa penyalahgunaan narkoba sebanyak 5 orang yang terdiri dari 5 laki-laki dan 1 perempuan. Adapun barang bukti sabu-sabu seberat 100 gram, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar 240 ribu rupiah . “ Ungkap Kompol Yudha Pranata Wakapolres Bungo.
Akibat perbuatan nya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2, Jungto Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.