Lengkap, KPK Limpahkan Berkas Mantan Gubernur Papua ke JPU

Jumat 12-05-2023,17:13 WIB
Editor : Sandi

JEKTVNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infratruktur di lingkungan Pemprov Papua dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).

Dijelaskan oleh, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri bahwa, berkas perkara penyidikan Lukas Enembe tersebur akan diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini, Jumat (12/5).

BACA JUGA:Diduga Utang Judi Online, Bos Konter J&T Ditemukan Bunuh Diri

"Baik syarat formil maupun materiilnya lengkap. Hari ini (12/5) diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada jaksa KPK," ujar Ali.

Sementara untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe, masih berjalan dalam tahap penyidikan KPK. Tim penyidik masih membutuhkan waktu merampungkan berkas TPPU tersebut.

BACA JUGA:I Love You Guys, Momen Paling Haru Guardian Of Galaxy Vol.3

"Proses untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi (masih penyidikan)," tuturnya.

Kategori :

Terpopuler