Tanjab Timur – Sebelumnya terdapat 24 peserta yang lulus seleksi tahap administrasi dan berhak mengikuti tahapan ujian tertulis. Namun dalam pelaksanaan ujian tertulis calon PPK yang di gelar di aula Mess PKK pada Minggu (02/02) hanya ada 22 peserta yang hadir dan mengikuti ujian tertulis untuk di tempatkan di Kecamatan Sadu dan Kecamatan Berbak.
Pelaksanaan ujian ini merupakan lanjutan dari 9 Kecamatan lain yang telah lebih dulu di gelar pada kamis (30/01) yang lalu. Dimana untuk Kecamatan Sadu dan Kecamatan Berbak pada saat proses pendaftaran melalui proses perpanjangan waktu akibat tidak memenuhi kuota yang ditetapkan yakni 2 kali kebutuhan calon peserta adalah sepuluh orang pendaftar.
Pada ujian tertulis kali ini, para calon PPK mengerjakan 100 buah soal dalam waktu 90 menit. Adapun jenis soal berisi pengetahuan tentang pemahaman regulasi pemilu. Pengumuman kelulusan akan di sampaikan pada (6-8/2) mendatang.
Ketua KPU Nurkholis menuturkan, seleksi calon PPK ini telah mengikuti peraturan KPU no 13 tahun 2017 tentang tata kerja dan jukni pembentukan PPK. Para peserta yang dinyatakan lulus nantinya akan mengikuti seleksi wawancara pada 9 hingga 11 Februari mendatang untuk melihat seberapa jauh pemahaman peserta terhadap regulasi pemilu.
Nurkholis berharap, PPK yang terpilih nantinya merupakan orang-orang yang mampu menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang nya serta memiliki integritas yang tinggi. Dimana setelah proses seleksi dilakukan akan di dapat 55 orang PPK yang akan bertugas di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.