JAMBI - Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), menjadi salah satu atensi Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto. Selama 2017 sudah 5 orang pembakar lahan yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, saat dikonfirmasi di ruangannya, kemarin (6/9).
“Sejauh ini lima orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Wirmanto.
Menurutnya, sepanjang Januari hingga Agustus 2017 ini, Polda Jambi dan jajaran menerima 7 laporan kasus Karhutla.
Dari 7 laporan tersebut, 3 diantaranya ditangani oleh Polres Tebo, dan 2 lainnya oleh Polres Batanghari. Sementara itu Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dan Polres Muarojambi masing-masing menangani 1 laporan.
Untuk tersangka, lanjutnya, Polres Tebo menetapkan 3 orang, Polres Muarojambi dan Polres Tanjabtim masing-masing 1 tersangka.
“Mereka individu yang terbukti membakar lahan. Untuk koorporasi belum ada,” jelasnya.
Kasusnya sendiri masih terus berlanjut. 3 laporan di Polres Tebo dan 1 laporan di Polres Tanjabtim masih dalam tahap penyidikan. Sementara, 1 laporan di Polres Muarojambi sudah tahap selesai. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa.
“Laporan di Polres Batanghari belum ada tersangka. Masih penyelidikan,” jelasnya.
Mantan Kapolsek Pemayung ini menuturkan, total lahan yang terbakar dari 7 laporan tersebut adalah lebih kurang 6,5 hektare. Rinciannya, 2,5 hektare di Tebo, masing-masing 1 hektare di Tanjabtim dan Muarojambi, serta 2 hektare di Batanghari.
(pds)