JAKARTA, JEKTVNEWS.COM - Majelis Umum PBB mendeklarasikan 3 Mei sebagai Hari Pers Sedunia atau Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 1993 menyusul diangkatnya Rekomendasi sesi ke-26 pada Konferensi Umum UNESCO di 1991.
Momentum 3 Mei merupakan pengingat kepada pemerintah mengenai komitmen untuk menghormati kebebasan pers dan refleksi di kalangan profesional media mengenai isu kebebasan pers dan etika profesional.
BACA JUGA:Mendadak Jalan Rusak di Lampung Diperbaiki, Cek Faktanya
Peringatan itu merupakan respons atas ajakan kelompok Wartawan Afrika pada tahun 1991 sesuai kesepakatan Deklarasi Windhoek yang berisi tentang pluralisme dan kemandirian media. Setiap tahunnya berbagai kalangan akan memperingati hari pers sedunia ini.
Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day merupakan hari peringatan yang bertujuan untuk mengingat, merayakan, dan menghormati prinsip kebebasan pers bagi para jurnalis di seluruh dunia.
BACA JUGA:Warga Pulau Pandan Legok Ditemukan Meninggal di Depan Rumah Tukang Urut
Hari Kebebasan Pers Sedunia juga menjadi momen evaluasi dan perbaikan diri bagi para insan pers dalam menjalankan profesinya. Tahun ini adalah peringatan ke-30 tahun Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Hari Pers Sedunia juga diperingati sebagai upaya guna mendorong dan mengembangkan insiatif dalam mendukung kebebasan pers. Sekaligus bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan mengingatkan pemerintah akan tugas pers untuk menghormati kebebasan berekspresi.
BACA JUGA:Sosok Buya Hamka Sebagai Pemimpin Perusahan Media Masa
Melalui peringatan Kebebasan Pers Sedunia setiap pihak diharapkan dapat mendorong dan mengembangkan inisiatif untuk mewujudkan kebebasan pers di seluruh dunia. (Khoyum)