jektvnews.com - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara VI atau PTPN VI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, dalam kasus ini, satu orang mantan petinggi di PTPN VI resmi menjadi tersangka dalam perkara ini.
Penetapan tersangka ini dapat dilakukan, setelah Polda Jambi dan Dittipidkor Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara beberapa waktu lalu.
"Ya, kita sudah tetapkan satu tersangka yang merupakan pimpinan yang menjabat pada saat kasus ini berjalan," ungkap Tory, Senin (10/4).
Dikutip dari Tribunnews, Tory menjelaskan, korupsi ini terjadi saat PTPN VI melakukan akuisi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mendahara Agrojaya Industri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Akuisisi yang terjadi pada tahun 2012 itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp72 miliar.
BACA JUGA:Jelang Bergabung Palmco, PTPN Dukung Sosial Ekonomi Masyarakat Sambut Lebaran
Ia menjelaskan, PTPN VI, diduga melakukan tindak pidana korupsi, pada porsea akuisisi saham kebun kelapa sawit PT Mendahara Agrojaya Industri, yang berada di Desa Lagan Tengah, Desa Merbau, Desa Sungai Tawar, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
"Gelar perkara yang melibatkan Dittipidkor Bareskrim Polri terkait kasus di PTPN VI sudah selesai," tambahnya.
Sebelumnya pada awal Maret lalu, Kombes Pol Christian Tory memastikan bahwa Polda Jambi masih menangani kasus ini dengan serius.
BACA JUGA:Kenali Ciri-ciri dan Resiko Kolesterol Tinggi dalam Tubuh
Saat itu ia mengatakan pihaknya akan mendatangkan tim dari Dittipidkor Bareskrim Polri, dalam penanganan dugaan korupsi di tubuh perusahaan pelat merah ini. (Selviana)