Tanjab Timur – Jarimu adalah harimau mu itulah pepatah yang tepat untuk Delon Syhamputra. Tersangka penista agama Islam yang ditangkap Polres Tanjung Jabung Timur. Akibat status nya di media sosial Facebook, pemuda ini terancam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam motif nya tersangka melakukan hal tersebut karena merasa tersinggung akibat beberapa postingan di dalam grup facebook di Dilan 1991. Dimana di dalam grup tersebut terdapat banyak postingan yang berbau sara lainya yang menghina agama nya. Tersangka mengaku banyak pengguna Facebook saling serang komentar yang di luar batas dalam beberapa postingan yang ada di grup Dilan 1991.
Dihadapan polisi dan awak media Delon tersangka penistaan agama mencapaikan rasa penyesalan akan perbuatan yang dilakukan nya, karena telah membuat resah masyarakat terutama umat islam di Jambi. Delon juga meminta maaf kepada seluruh umat Islam terutama masyarakat Tanjung Jabung Timur.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Tanjung Jabung Timur Syafrudin menyampaikan, apresiasi kepada pihak Polres Tanjung Jabung Timur karena berhasil menangkap tersangka. Syafrudin juga menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak terprovokasi dalam menggunakan media sosial agar di kemudian hari tidak muncul lagi penistaan lain yang dapat meresahkan kerukunan umat beragama.
“Yang pertama kami dari Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten tanjung Jabung Timur mengucapakan terima kasih kepada bapak kapolres dengan sikap bersama jajaran yang telah berhasil menangkap tersangka penistaan agama ini dan yang kedua kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “ Jelas Syafrudin Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Tanjung Jabung Timur.