jektvnews.com - Kenaikan tarif PDAM Tirta Mayang Kota Jambi saat ini mendapatkan penolakan dari DPRD Kota Jambi.
Kenaikan tarif saat ini berdasarkan peraturan Wali Kota Jambi nomor 7 tahun 2023, mengenai tarif baru. Kenaikan tarif ini mulai berlaku sejak 1 April 2023.
BACA JUGA:DPW PKS Gelar Kegiatan Ifthror Jama'i
Anggota DPRD Kota Jambi Hizbullah menyampaikan bahwa, fraksi Partai PKS DPRD Kota Jambi menolak kenaikan tarif PDAM ini.
"Di rapat paripurna, fraksi PKS Kota menyatakan menolak rencana kenaikan PDAM tersebut," ujar Hizbullah, saat ditemui langsung di DPRD Kota Jambi, Selasa (4/4).
BACA JUGA:Keutamaan dan Manfaat Surat Al-Mulk
Menurut Ketua DPC Partai PKS Kota Jambi, bahwa saat ini kondisi ekonomi masyarakat sangat tidak memungkinkan, dan masih ada yang harus diperbaiki oleh PDAM Tirta Mayang Kota Jambi saat ini.
"Fraksi PKS menolak kenaikan tersebut. Kondisi masyarakat. Kinerja PDAM, banyak keluhan masyarakat, diantara sering matinya air di masyarakat," ungkapnya.
BACA JUGA:Tarif PDAM Naik, Anggota DPRD Kota Jambi Joni Ismed: Saya Menolak Kenaikan Tarif Ini
Dirinya meminta agar sebelum melakukan kenaikan tarif PDAM ini, terlebih dahulu melakukan perbaikan kinerja PDAM dulu.
"Kinerjanya dulunya diperbaiki, kualitas air dan kuantitas, sehingga kepercayaan masyarakat bisa tinggi," pungkasnya.