Segini Besaran THR Lebaran 2023 yang Akan Dikantongi PNS

Rabu 29-03-2023,15:18 WIB
Editor : Sandi

Sebagai contoh, untuk Dirjen Pajak Suryo Utomo yang merupakan salah satu PNS dengan tukin terbesar misalnya, ia berhak mendapatkan tambahan THR sebesar Rp 58.687.500. Angka itu akan ditambah gaji pokok dan tambahan tunjangan lainnya.

BACA JUGA:SM Entertaintment Akan Menindak Tegas Rumor Yang Beredar Mengenai Sehun EXO

Adapun nilai tersebut merupakan 50% dari besaran tukin yang ia terima. Sebab, untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I pada Direktorat Jenderal Pajak, Suryo Utomo mendapatkan tukin sebesar Rp 117.375.000. (Annisa)

Kategori :