Ini Penjelasan Istana Mengenai Arahan Presiden Tentang Larangan Bukber

Jumat 24-03-2023,10:45 WIB
Reporter : Sandi
Editor : Sandi

Jektvnews.com - Mengenai larangan buka bersama (Bukber) di bulan puasa sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, dijelaskan kembali oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung bahwa, larangan ini ditujukan hanya untuk menteri dan kepala lembaga.

Arahan tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

BACA JUGA:Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, KPK Usut Aliran Suap dan Gratifikasi

"Yang pertama bahwa buka puasa atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, dan kepala lembaga pemerintah," ungkap Pramono Anung,  Kamis (23/3).

Pramono memastikan larangan buka puasa bersama itu tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga, masyarakat diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

BACA JUGA:Dua Rukun Puasa Ramadan yang Harus Dilakukan

Menurut Pramono, larangan buka puasa bersama itu dikeluarkan karena aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat.

"Untuk itu Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama," paparnya.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Tegaskan Pejabat di Indonesia Dilarang Melaksanakan Bukber

Dengan begitu, Jokowi berharap para pejabat dapat memberikan contoh kepada masyarakat soal kesederhanaan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan alasan utama melarang pejabat menggelar buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 H. Sebab, status Indonesia masih dalam pandemi Covid-19.

BACA JUGA:Habis Makan Sahur Langsung Tidur Ternyata Dapat Memicu Penyakit, Cek Disini

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," demikian bunyi surat arahan tersebut.

Kategori :

Terpopuler