Jektvnews.com - Dewi Kartika selaku Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan bahwa, jangka waktu kepemilikan HGU dan HGB di Ibu Kota Nusantara (IKN) berpotensi menimbulkan praktik mafia tanah di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dirinya menjelaskan, praktik kejahatan mafia tanah dan korupsi agraria selalu menempel dengan pemberian atau perpanjangan HGU dan HGB.
"Sayangnya jejaring mafia, perilaku koruptif, kolutif dan nepotisme di seputar pemberian HGU perkebunan relatif jarang dibongkar oleh Satgas Mafia dan KPK," ujar Dewi, Selasa (14/3).
Dirinya menjelaskan, penerbitan atau perpanjangan HGU dan HGB yang jarang diumumkan secara terbuka ke publik hingga minus pemberian sanksi kepada pengusaha nakal,
membuat PP Nomor 12 Tahun 2023 hanya akan membuka peluang terjadinya praktik mafia, korupsi agraria dan akumulasi kekayaan oleh segelintir kelompok.
Para spekulan tanah, korporasi kebun dan pengusaha properti yang selama ini telah sukses mengakumulasi aset kekayaan berupa tanah, dinilai akan semakin percaya diri untuk melakukan pencadangan aset tanah.
"Celakanya, situasi di atas berjalan di atas ketimpangan agraria dan kemiskinan, serta tumpang-tindih dengan tanah-tanah masyarakat yang telah lebih dahulu ada, menggusur desa, tanah pertanian rakyat dan wilayah adat," jelasnya.
Berdasarkan data catatan KPA bahwa, investasi dan bisnis di sektor perkebunan menjadi penyebab konflik agraria tertinggi setiap tahun.
Dari 3.542 letusan konflik agraria yang terjadi selama satu dekade terakhir, 1.289 letusan konflik agraria adalah dari persoalan penguasaan, penerbitan dan perpanjangan HGU-HGU oleh perusahaan perkebunan.