LPSK Proses Langsung Pengajuan Permohonan Perlindungan Terhadap Cristalino David Ozora Korban Kekerasan

Selasa 28-02-2023,11:56 WIB
Reporter : Ksandi
Editor : Rnd

Jektvnews.com - Mengenai permohonan perlindugan yang diajukan pihak Cristalino David Ozora (17) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini sedang dalam proses.

Wakil Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, permohonan yang diajukan pihak David tengah dalam proses.

“Hari ini kita ketemu orang tuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban, bisa medis, psikologis, dan itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban,” ujar Achmadi, dikutip dari pmjnews, Selasa (28/2).

Kemudian, Achmadi menilai David yang merupakan korban penganiayaan layak mendapatkan bantuan penanganan psikologis hingga sosial.

“Korban tindak pidana itu, memang perlu perlindungan. Perlindungan termasuk di dalamnya adalah hak-hak korban. Hak-hak korban itu banyak bisa perlindungan dalam proses peradilan itu sendiri, kesaksiannya. Tapi medis, bantuan psikologis, sosial, dan sebagainya,” jelasnya.

“Sekarang ini yang paling penting menurut saya, selain proses hukum ditangani penyidik aparat penegak hukum. Nah kesehatan itu juga sedang ditangani tim medis penangguhan jadi cepat sembuh. Itu yang paling penting,” tandasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait