jektvnews.com - Dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada hari Senin (13/2), Hakim telah mengelurkan keputusannya yakni Hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam Polri ini.
Hal ini, dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam putusannya sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri tersebut.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana," katanya.
Baca Juga : ferdy sambo di hukum mati ini jumlah regu tembak yang akan mengeksekusi ferdy sambo
"Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjutnya.
Roslin Simanjuntak selaku Bibi Brigadir J mengaku sangat senang saat hakim membacakan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo.
"Tuhan kami luar biasa, semua doa kami sudah didengar olehnya yang mana kami cita-citakan dan harapan kami untuk mendengarkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo," kata Roslin, Senin (13/2).
Baca Juga : breaking news mantan kadiv propam polri ferdy sambo dijatuhkan hukuman mati
Roslin juga mengucapkan terima kasih atas doa dari masyarakat yang telah mendoakan kelurga Brigadir J mendapatkan keadilan ini.
"Kami ucapkan terima kasih semua masyarakat dan sedangkan untuk Ferdy Sambo itu memang pantas untuk mendapatkan hukuman mati, karena sudah tujuh bulan menanti hukuman mati," ujarnya.
Baca Juga : bnn provinsi jambi cegah narkoba tanpa celah di provinsi jambi
Disaat mendengarkan keputusan hakim, Roslin sempat menangis tersedu saat mendengarkan hukuman mati Ferdy Sambo.
"Keadilan yang saat ini kami rasakan, terima kasih banyak ke majelis hakim serta masyarakat yang menginginkan keadilan semua yang ada di negara kita ini," terangnya.