jektvnews.com - Pemerintah berencana akan menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan di tahun mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang menyebutkan bahwa, akan dilakukannya penghapusan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) dan menghapus sistem kelas (1,2, dan 3) yang ada saat ini.
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, sistem ini akan mulai diberlakukan di tahun 2025.
"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Mickael dalam Youtube rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2).
Mickael mengatakan, di tahun 2022 pihaknya telah melakukan uji coba di lima rumah sakit pemerintah, antara lain RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.
Dirinya memaparkan bahwa, pihaknya telah menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi lapangan dari uji coba di lima RS tadi.
Namun hanya ada empat RS uji coba mencakup RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena.
"Secara umum 98 persen kriteria KRIS JKN telah dipenuhi oleh 4 rumah sakit uji coba," jelas Mickael.
Diketahui, Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan (KRIS) JKN ini, memiliki Pola baru, dimana nantinya akan berlaku untuk RS pemerintah hingga swasta.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono memberikan penjelasan soal KRIS JKN ini dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, pada Kamis (9/2/2023). Dimana, ruang rawat inap akan berubah menjadi dua kelas, yakni kelas intensif dan non-intensif. Di mana nanti tiap ruangan hanya untuk kelas intensif diisi 4 tempat tidur.
"Ini adalah kelas rawat inap standar untuk pasien-pasien JKN yang semula polanya di mana ada ruang intensif dan ruang non-intensif," jelas Dante dikutip dari kanal YouTube Komisi IX DPR.