Sarolangun – Perusahaan perkebunan akasia milik PT Agronusa Alam Sejahtera yang berada di Kecamatan Mandiangin di tuding yang telah menyalahkan fungsi wewenang izin hak guna usaha.
Berdasarkan keterangan warga Mandiangin terdapat aktifitas ilegal driling marak terjadi di wilayah perusahaan PT AAS. Ilegal driling tersebut berada di Sungai Makelah dan di Desa Jati Baru Kecamatan Mandiangin. Hal ini dibuktikan dengan adanya video kiriman warga. Terlihat dari video semburan sumur minyak yang marak di lahan lokasi milik wilayah PT AAS. Hal ini dibenarkan Sukirman ketua kelompok dari 12 desa yang sedang konflik bersama PT AAS.
Sukirman menyebutkan, bahwa setiap harinya terdapat 2 ribu drum minyak hasil olahan ilegal driling keluar. Dengan jumlah tersebut kerugian negara per tahun mencapai 1 triliun rupiah. Selain itu, Sukirman menuding untuk masuk menuju lokasi ilegal driling di jaga oleh Oknum anggota Brimob. Polisi tersebut diduga sebagai pembeking ilegal driling.
“Paling sedikit setiap perharinya itu mencapai 2 ribu drum keluar minyak dari tempat tersebut. Berarti jika dalam 1 tahun ini negara sudah di rugikan perhari sebanyak 2 miliar rupiah hingga 1 triliun lebih akibat ilegal driling. Namun saat ini di tempat lain di tutup dan di raziakan, tetapi di PT AAS tidak ada yang menyentuh nya sama sekali hingga saat ini. “Ungkap Sukirman warga Mandiangin.
Jika tudingan warga ini benar sungguh sangat disayangkan. Mengingat Polda Jambi saat ini sedang marak membrantas ilegal driling. Sementara aktifitas ilegal driling masih marak sampai saat ini. Tim jektv.co.id belum bisa memintai keterangan dari manajemen perusahaan apakah benar lokasi praktik ilegal driling berada di lokasi perusahaan dan milik perusahaan.