Masyarakat yang hendak membeli gas elpiji 3 kg akan diminta menunjukkan KTP yang telah terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah pusat berencana akan membatasi kriteria konsumen atau pembeli LPG 3 kilogram yang bersubsidi yang mana dimulai dilakukan tahun ini.
Disampaikan oleh, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menjelaskan pihaknya masih mendata sekaligus mengawasi jumlah pembelian LPG 3 kilogram melalui pilot project di beberapa kabupaten dan kota pada tahun 2023.
"Tahap awal memang tidak ada batasan konsumen. Tapi yang ada batasan jumlah LPG,” ujar Tutuka, dikutip dari pmjnews, belum lama ini.
“Lalu ke depan kalau kita sudah lihat ini yang benar-benar tahun depannya lagi, mudah-mudahan kriteria miskin terpenuhi baru kita akan lakukan pembatasan konsumen," tambahnya.
Semenjak pilot project selesai, pemerintah akan mengevaluasi kembali sebelum akhirnya diterapkan dalam skala nasional.
Baca Juga : bahas pengendalian inflasi wakil bupati bungo rakor bersama mendagri secara virtual
Dirinya menambahkan, hal ini bertujuan memastikan bahwa penyaluran subsidi tertutup LPG 3 kilogram akan dilakukan secara bertahap.
Menurut Tutuka, dalam sistem penyaluran subsidi LPG 3 kilogram secara tertutup nantinya akan menggunakan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikombinasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Adapun Kementerian WSDM tengah melakukan tahap evaluasi untuk memperpendek rantai pasok dan distribusi LPG 3 kilogram sampai ke konsumen akhir.
Hal tersebut karena pihaknya masih sering menemukan banyak masyarakat yang membeli LPG 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.