Program Jaminan Kesehatan Nasional Dinobatkan Sebagai Asuransi Sosial Single Provider Terbesar di Dunia

Selasa 31-01-2023,16:28 WIB
Reporter : Ksandi
Editor : Rnd

jektvnews.com - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi asuransi sosial single provider terbesar di dunia, hal ini disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Menjelang satu dekade pelaksanaan Program JKN, program tersebut telah berjalan on the right track dan memberikan manfaat besar bagi warga.

"Program JKN adalah asuransi sosial single provider terbesar di dunia. Tidak pernah terbayangkan dalam waktu pendek kita bisa capai hasil seperti sekarang ini," kata Yustinus, dikutip dari pmjnews, Senin (30/1).

Yustinus melanjutkan, dibalik gagasan tentang JKN, bersemayam satu ide penting yang sangat filosofis.

Baca Juga : perempuan aborsi di kabupaten tanjab barat ternyata berasal dari sumatera selatan

Dirinya mengutip paparan Ronald Dworkin ahli politik Amerika Serikat yang mengatakan bahwa 'dalam konsep negara demokratis, setiap warga negara itu boleh bermimpi kelak akan menjadi orang kaya dan dia akan membayar pajak.

"Sama halnya dia boleh berharap ketika jatuh sakit akan dirawat oleh negara. Nah itulah manifestasi dari ide besar di balik program JKN ini,” tuturnya.

“Jadi, saya ingin mengaitkan antara pembayaran pajak dengan asuransi sosial ini," tandasnya.

Diketahui, Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. UUD 1945 mengamanatkan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pada UUD 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pemerintah menjalankan UUD 1945 tersebut dengan mengeluarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan jaminan sosial menyeluruh bagi setiap orang dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.

Baca Juga : aksi unjuk rasa di gedung dprd kota jambi terkait duga malpraktek di rumah sakit arafah

Dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Sedangkan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini, merupakan program Pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera.

Baca Juga : geger warga kota jambi temukan tulang belulang terbungkus kain

Berdasarkan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004, SJSN diselenggarakan dengan mekanisme Asuransi Sosial dimana setiap peserta wajib membayar iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya. Dalam SJSN, terdapat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat Indonesia seluruhnya.

Tags :
Kategori :

Terkait