Dibekuk Lagi, Kaki Residivis Curanmor di Merangin Jambi dihadiahi Timah Panas

Senin 30-01-2023,21:00 WIB
Reporter : Dms
Editor : Rnd

jektvnews.com - Bangko, 

Tim opsnal Satreskrim Polres Merangin menangkap dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor. Satu kaki pelaku residivis terpaksa ditembak. Pasalnya, pelaku berusaha kabur saat ditangkap.

Pelakunya yakni, Irawan Saputra (26) yang sudah dua kali masuk penjara terpaksa dilumpuhkan, dan Andrian Muslim (20). Keduanya merupakan warga Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi.

Aksi terakhir mereka diketahui dilakukan di rumah warga Desa Rantau Limau Manis, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (28/1/2023). Adapun motor yang dicuri ialah Yamaha WR 155 cc, dengan total kerugian Rp 39 juta.

Mendapati motornya telah hilang, korban berupaya mencari keberadaan sepeda motornya di sekitar rumah, namun tidak ditemukan. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Merangin. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berjumlah dua orang.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, setelah melakukan penyelidikan kurang dari 24 jam, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian berada di Desa Mentawak, Merangin.

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyianya di desa Mentawak, Kabupaten Merangin, pada Minggu (29/1) sekira pukul 02.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Merangin, Senin (30/1/2023).

Kata Lumbrian, tersangka Irawan mencoba melawan dan melarikan diri saat diciduk petugas. Sehingga, petugas terpaksa mengeluarkan tembakan ke kaki tersangka

"Pada saat diamankan, pelaku hendak melarikan diri dan melawan petugas kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," sebut Lumbrian.

Aksi komplotan pencurian sepeda motor itu, kata Lumbrian, telah meresahkan masyarakat. Modus pelaku, ialah membobol motor korban menggunakan kunci T. Bahkan pelaku juga terlibat pencurian tabung gas warga.

"Satu pelaku Irawan residivis dua kali. Ini ada pencurian tabung gas, mereka juga pelakunya. Terus juga terlibat dalam pencurian sepeda motor di TKP lain," katanya.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait