jektvnews.com - Kota Jambi - Dua pemuda di Jambi ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi. Hanya diupah Rp 200 ribu, pemuda itu nekat mengantarkan sabu oleh seseorang ke kampung narkoba di Jambi.
Dua pelaku itu ialah RYP (22) dan AD (27), yang ditangkap pada Rabu (25/1), saat mengantarkan sabu, di Legok, Kota Jambi, atau yang dikenal dengan kampung narkoba Pulau Pandan.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan bahwa penangkapan para pelaku ini berawal adanya informasi dari masyarakat.
"Dari informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan di TKP dan menemukan dua pelaku ini dengan gerak gerik yang mencurigakan," katanya pada Kamis (26/1).
Baca Juga : simpan sabu dalam toples roti pengedar narkoba di jambi ditangkap
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada dua pelaku yang sejak awal sudah dicurigai. Akhirnya barang bukti sabu seberat 5,01 gram ditemukan di atas tanah yang tak jauh dari posisi pelaku berdiri.
"Dua pelaku ini mengaku dapat sabu dari seseorang, lalu akan diserahkan ke N di Legok yang saat ini sedang kami selidiki," kata Niko.
Kata Niko, jika berhasil mengantarkan barang haram itu, pelaku akan mendapatkan upah Rp 200 ribu dari seseorang yang menyuruhnya yang saat ini tengah diselidiki polisi. Selain itu, polisi juga menyelidiki N penerima sabu tersebut.
Baca Juga : terkait pembakaran dan penyobekan al-quran ini respon indonesia
"Pasti kenal bang (tersangka dan yang menyuruh). Tapi (mereka) komunikasi cuman lewat hp," jelas Niko.
Saat ini, ke-2 pelaku sudah diamankan ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Dimas)