Kemudian, Mahfud MD bahkan mendoakan Bharada E dapat hukuman lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa yang disematkan pada dirinya.
“Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim,” jelasnya.
Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, keputusan mengenai hukuman Richard Eliezer merupakan wewenang dan keputusan hakim.
“Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," ujar Mahfud MD.
Baca Juga : indonesia kemasukan covid-19 varian terbaru ini penjelasan menkes ri budi gunadi
Diketahui bahwa, pembacaan nota pembelaan atau pleidoi sendiri dilakukan Richard Eliezer pada Rabu (25/1) di Pengadilan Jakarta Selatan.
Pada pada saat pembacaan tersebut, Richard Eliezer menyampaikan terima kasih kepada beberapa pihak, di antaranya Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Mahfud MD.
Mahfud MD lantas menambahkan bahwa, ia ingat awal kasus pembunuhan Brigadir J ini dengan Bharada E sebagai pembuka tabir dan akhirnya menyeret Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai terdakwa.
"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada tanggal 8 Agustus 2022 kamu (Richard Eliezer) membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan,” terangnya.
“Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu (Richard Eliezer) mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu (Richard Eliezer) bilang: itu pembunuhan," kata Mahfud.
Mahfud juga berpesan agar Eliezer tabah menerima apa pun vonis yang diberikan hakim.
"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy Sambo yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario," ujarnya.
“Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu (Richard Eliezer) menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai kasus Brigadir J, yang melibatkan mantan kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dimana dalam perkara kasus ini, Presiden RI Jokowi mengatakan bahwa, dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ini.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Presiden RI Jokowi usai dirinya meninjau proyek sodetan kali Ciliwung, di Jakarta, pada hari Selasa (24/1).