Baru Kemarin Pemkot Jambi Terapkan Larangan Masuknya Kendaraan Angkutan Batu Bara, Paginya Kendaraan Tersebut Sudah Melanggar. Ini Jawaban Wali Kota Jambi

Kamis 26-01-2023,16:47 WIB
Reporter : Ksandi
Editor : Rnd

Mustari juga menyampaikan bahwa, kendaraan angkutan batu bara tersebut akan di tahan selama beberapa hari angkutan tersebut di Mako Damkar Kota Jambi.

"Batu Baranya akan dikosongkan dulu," tuturnya.

Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan melakukan pemeriksaan untuk kemudian diserahkan ke pihak Jaksa.

"Yang dikenakan sanksi akan dilihat dari hasil penyelidikan, apakah sopir atau pemilik usaha. Yang jelas tidak bisa minta keringanan, itu pengadilan yang nentukan. Maksimal Rp50 juta," tutupnya.

Mendapatkan informasi mengenai kabar masuknya angkutan batu bara di sekitar wilayah Kecamatan Jelutung, Camat Jelutung, Rini Yuliani mengatakan bahwa, pihaknya akan menyesuaikan dengan hasil pertemuan dengan Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan jajaran forkompimda Kota Jambi.

"Tindakan selanjutnya akan disesuaikan dengan hasil rapat Tim Terpadu bersama pak wali dan Forkompinda kemarin," kata Camat Jelutung Rini Yuliani.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Jambi Syarif Fasha ketika usai membuka kegiatan rakerda PGRI Kota Jambi.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan Kepala dinas perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho, Kepala dinas Penyelamatan dan pemadam kebakaran kota jambi Feriadi, dan kepala satuan polisi pamong praja kota jambi Mustari langsung mendatangi lokasi tempat diletakkanya kendaraan mobil angkutan batu bara yang pagi tadi memasuki wilayah Kota Jambi tersebut.

Pada saat melakukan pengecekan tersebut, Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan bahwa, Pemerintah Kota Jambi akan memproses kendaraan angkutan batu bata yang melanggar tersebut ini.

"Kita akan proses. Kita akan koordinasi dengan kejaksaan negeri dan pengadilan, kita akan langsung tegakkan Perda, dan langsung dipersidangkan," kata  Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

Kemudian, mengenai pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh kendaraan batu bara yang masuk ke Kota Jambi ini, dirinya menuturkan bahwa, muatan kendaraan tersebut melebihi kapasitas dari yang sudah ditentukan.

"Yang pasti ini sudah melanggar semua. Ini muatnya melebihi 14 ton, SIM mati juga. Ini bisa saya dikenakan denda maksimal," tandasnya. (Fazil Jektv)

Tags :
Kategori :

Terkait