Sarolangun – Puluhan warga yang mengaku dari 12 desa terus mendesak pemerintah Kabupaten Sarolangun menindak tegas dan mencabut izin kontrak aktivitas perusahaan PT Agronusa Alam Sejahtera atau PT AAS.
Sukirman selaku koordinator aksi dalam orasi nya menyebutkan, Perusahaan PT AAS telah banyak merugikan negara dengan berbagai aktifitas ilegal yang berbungkus dengan izin hak guna usaha. Sukirman menuding aktifitas ilegal driling merajalela di areal perkebunan akasia milik PT AAS.
Sukirman berharap penegak hukum jangan mandul menindak pelanggar hukum terlebih wilayah perusahaan PT AAS yang telah melakukan praktik ilegal Driling. Warga mengancam bila penegak hukum tidak menindak lanjut warga akan mendesak masuk wilayah PT AAS.
“Tuntutan kami hanya mencabut izin PT AAS karena ia sudah melakukan praktek ilegal driling dalam konsesi dia, kebugaran masyarakat sudah di gusur. Cabutlah hak izin nya dan tangkap. Kalau tidak Pemerintah izinkan kami yang menindak lanjuti kedalam, sebelum selesai kami tidak akan pulang.“ Ungkap Sukirman Korla Aksi.
Dalam aksi yang berlangsung di Kantor Bupati Sarolangun, warga Mandiangin akan menginap, hingga tujuan mereka mendapat kejelasan. Selain itu warga memasak di halaman Kantor Bupati untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka selama aksi pendudukan kantor Bupati berlangsung.