jektvnews.com - Stabilitas politik nasional menjadi perhitungan penting bagi kalangan pebisnis, investor, dan perusahaan pers. Politik selalu dimasukkan dalam daftar pertimbangan, sebagai faktor utama.
Selain politik, pengelola perusahaan mempertimbangkan faktor lain seperti suku bunga bank, birokrasi layanan yang berbelit, ketersediaan sumber daya manusia, infrastruktur, dan tingkat tekanan serikat buruh di suatu daerah atau negara.
Stabilitas politik menjadi pertimbangan utama, karena kekacauan politik bisa menimbulkan kerusuhan yang merugikan banyak pihak, termasuk kalangan pengusaha. Apalagi kalau disertai kekerasan, tindakan barbar, dan bakar-membakar.
Siapa yang berani berinvestasi dengan risiko tinggi, dibayang-bayangi kerusuhan politik dan ancaman serikat buruh? Boro-boro mencari untung, bangunan perusahaan tidak diamuk massa saja sudah beruntung. Pengusaha akan membutuhkan jaminan rasa aman.
Lalu bagaimana kita menghadapi tahun politik yang hiruk-pikuknya dimulai tahun 2023? Kita harus pandai mengantisipasinya dan mengetahui waktu kapan pelaksanaannya dan kapan peluang bisnis itu datang.
Menurut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebagaimana dikutip infopemilu.kpu.go.id, pada 24 April- 25 November 2023 pendaftaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Provinsi , dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada 19 Oktober- 25 November 2023 pencalonan presiden dan wakilnya. Tanggal 28 November 2023- 10 Februari 2024 masa kampanye Pemilu, 11 Februari 2024- 13 Februari 2024 masa tenang, dan 14 - 15 Februari 2024 pemungutan dan penghitungan suara.
Sebagai pengusaha pers, perlu mencermati dinamika politik dan mencermati peluang bisnis pada rentang waktu tahun politik.