jektvnews.com,Tanjung Jabung Timur- Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur amankan dua tersangka penyalah gunaan narkotika jenis sabu, 2 tersangka yang di amankan hasil dari penindakan dan penilisiran yang di lakukan tim opsnal Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur.
Hasil dari penelisiran tim opsnal Satnarkoba, dua pelaku di tangkap di lokasi yang berbeda pelaku yang di amankan berinisial H yang di ciduk di Kecamatan Nipah Panjang dan S di Lambur Luar Kecamatan Sabak Timur.
Kasat Narkoba Iptu Rachmat Hidayat mengatakan, pelaku berinisial h di bekuk tim Satnarkoba saat tengah mengantongi 2 narkotika jenis sabu, diduga barang haram tersebut akan digunakan sendiri dan sisa nya di jual, kemudian saat kembali di lakukan penelisiran, ke kecamatan sabak timur polisi kembali mengamankan pelaku berinisial s saat sedang mengkonsumsi sabu di rumahnya.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus atas barang haram yang di dapat para pelaku tersebut, polisi juga telah menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial U sebagai DPO dalam kasus ini.
"Kami melakukan pengembangan terdapat barang tersebut dari seorang perempuan, sebut saja U. wilayah Nipah Panjang. Masih kami lakukan pengejaran dan terbitkan DPO" ujar Rachmat Hidayat.