jektvnews.com,Kota jambi - Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengakui bahwa Gudang Minyak Illegal yang Terbakar di Rt 21 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo pada (15/08) lalu , telah beraktivitas selama tiga tahun terakhir. dalam beraktivitas , pelaku membaca situasi penertiban dari apparat. diakui Kapolresta Jambi bahwa selama tiga tahun pelaku tidak terus menerus beraktivitas. Selama kurun tiga tahun menjalankan Bisnis Minyak Illegal di Jambi, Arige Pandu dan CS, diketahui meraup keuntungan 100 Juta Rupiah Per bulan nya.
“ Selain penerapan pasal migas, kami juga tengah menyelidiki adanya tindak pidana pencucian uang atau TPPU, dari para pelaku tersebut”, ujar Kombes Pol Eko