jektvnews.com,Kota jambi - Sebanyak 4 pelaku judi online kembali ditangkap Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi. Pelaku diamankan di Warung Internet Calista Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Pada Selasa (23/08),saat tengah asyik bermain Judi Online.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro mengatakan ,satu diantara pelaku yang diamankan ialah Operator Warnet berinisial MR, dan 3 lainnya merupakan pemain judi online, yakni AN, BL, dan MP.
Beberapa situs yang diketahui dimainkan oleh para pelaku diantaranya, QQSLOT,SIKAR88 dan GAME188. Selain tersangka, Polisi turut mengamankan 6 unit CPU, 5 unit Monitor, dan 4 unit Keyboard. Kompol Afrito menegaskan bahwa , pemberantasan pemain judi ini merupakan Komitmen Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo. Sehingga seluruh aktivitas judi online maupun judi darat lainnya dapat diberantas.
“ Atas perbuatannya, mereka para pelaku dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara”, ujar Kompol Afrito Marbaro