jektvnews.com,Kota Jambi - Keluarga Keyla Septa Saputri, bocah yang ditemukan meninggal dunia di intalasi pengolahan air limbah atau IPAL, yang berada tidak jauh dari rumahnya di sekitar Kuburan Cina Rt 13 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, pada Senin 25 Juli 2022 lalu, akhirnya menunjuk Ferdi sebagai kuasa hukum keluarga untuk dalam penanganan kasus ini.
Ferdi mengatakan setelah mendapat kuasa dari pihak keluarga, dirinya menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik Polresta Jambi, berupa rekaman CCTV dan 4 orang saksi. Ia menjelaskan, dengan barang bukti dan saksi baru ini maka keluarga berharap kasus tewasnya Kekey akan segera terungkap. Namun, Ferdi masih enggan menjelaskan isi rekaman CCTV tersebut, sedangkan untuk saksi, Ferdi menyebut bahwa dari 4 orang tersebut 1 diantaranya merupakan anak anak dan 3 orang dewasa.
Hingga saat ini, total saksi yang sudah diperiksa pihak kepolisian telah mencapai 17 orang. Dirinya berharap, kepolisian segera mengungkap misteri meninggal nya Keyla ini, sehingga pihak keluarga dan masyarakat tidak kebingungan.
“sejauh ini update kami barus mengumpulkan beberapa sakis dan menemukan beberapa bukti, saksi baru yang akan mendalami kasus ini agar segera cepat terungkap”, ujar Ferdi.
Sebelumnya, pihak keluarga Keyla septa Saputri mendesak pihak kepolisian untuk segera mengungkapkan kasus tersebut, dimana hasil autopsi jenazah Kekey didapatkan hasil banyak luka di tubuhnya, luka seperti tengkorak belakanng hancur, luka lebam dibagian mata, hingga dugaan pelecehan seksual.