Persidangan Online Kemenkumham Jambi Usulkan Persidangan Secara Langsung

Kamis 11-08-2022,10:17 WIB
Reporter : Dimas

jektvnews.com,Kota Jambi - Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, hingga saat ini masih dilakukan secara virtual. Kadivpas Kemenkumham Jambi, Aris Munandar  mengatakan bahwa, setelah kasus Covid 19 di Provinsi Jambi menurun, Kementrian Hukum dan HAM Jambi telah memperbolehkan kunjungan ke lapas, secara langsung dengan beberapa syarat, salah satunya telah menjalani vaksin ketiga.

 

Terkait proses persidangan yang masih dilakukan secara virtual, Aris menyebut bahwa, Kemenkumham Jambi pada dasarnya hanya menunggu instruksi dari Kemenkumham pusat, karena proses persidangan melibatkan instansi lain, seperti pengadilan dan kejaksaan. Namun demikian, Kemenkumham Jambi telah memberikan usulan kepada Kemenkumham Pusat terkait persidangan secara langsung.

 

“Pada dasarnya Kemenkumham Jambi hanya menunggu instruksi dari Kemenkumham Pusat karena proses persidangan ini melibatkan instansi lain,” ujar Aris.

 

Untuk diketahui, sejak pandemi Covid 19, proses persidangan di pengadilan menerapkan persidangan secara online atau virtual untuk menghindari penyebaran virus Covid 19. Dalam prosesnya, para tahanan yang masih menjalani proses persidangan, atau belum inkrah biasanya masih ditahan di dalam rutan kepolisian. Jika sudah diputus atau inkrah, maka tahanan tersebut akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan, dengan menjalani pemeriksaan kesehatan.

Tags :
Kategori :

Terkait