Tanjab Timur - Akibat postingan di media sosial facebook akun atas nama Delon Syhamputra Duha menggerkan jagat dunia maya dan menuai kecaman dari para netizen. Akun bernama Delon ini diduga melakukan penistaan terhadap agama, dimana beberapa postingan menjadi barang bukti yang kini diamankan oleh pihak netizen dengan mengscreenshot unggahan maupun cuitan yang ada di akun facebook Delon.
Postingan tersebut terus dibagikan oleh para pengguna facebook bahkan telah tersebar di beberapa akun media sosial lainya. Dalam komentar yang ada tidak khayal para pengguna akun sosial media facebook terus meminta pihak berwajib untuk segera memproses kasus dugaan penistaan agama ini. Namun diketahui saat ini akun atas nama Delon Syhamputra Duha tidak dapat di akses.
Dalam hal ini Front Pembela Islam
Kabupaten Tanjung Jabung Timur dikabarkan telah melaporkan akun Delon Syahamputra Duha kepada Polres Tanjab Timur pada sabtu (18/1) lalu.
Pelaku yang diduga melakukan penistaan agama ini di laporkan FPI tentang dugaan tindak pidana ITE yang melanggar undang-undang RI No 11 tahun 2008 sesuai dengan laporan polisi pada sabtu (18/1).
Di laporkan kasus ini terjadi pada kamis (16/1) pukul 20.00 di Kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak Barat. Pelapor atas nama M.Hatta mendapat informasi dari Sekretaris FPI Suratno bahwa adanya postingan di media sosial facebook dengan akun Delon Syhamputra Duha dengan kalimat yang diduga melakukan penistaan agama.