jektvnews.com - Jakarta, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-tembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Sigit, dalam Jumpa Pers, Mabes Polri (9/8/2022)
“Sebelumnya pihak kami telah mengumumkan dua tersangka diantaranya Bharada E dan Brigadir RR,” ungkap Kapolri.
Baca Juga: Rekayasa Tembak Menembak, Irjen FS Gunakan Senjata Milik Brigadir J Tembakan ke Dinding
Sementara itu, Kapolri juga menjelaskan bahwa Bharada E diperintahkan Irjen Ferdy Sambo untul menembak Birgadir Yosua.
"Bharada E tembak brigadir J Atas perintah Irjen Ferdy Sambo," sebut Kapolri.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Pada saat pendalaman dan oleh TKP ditemukan hal-hal yang menghambat proses pengolahan TKP seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain,” tambah Kapolri.